ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PMR UNIT MTS TANJUNG
KAWALU
KOTA TASKMALAYA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ektrakulikuler ini bernama Palang Merah Remaja (PMR).
Pasal 2
Organisasi ini
didirikan untuk waktu yang tidak di tentukan selama sekolah ini masih berdiri.
Pasal 3
Organisasi ini
berkedudukan di MTs Tanjung Kawalu Kota Tasikmalaya Sekretariat Jl. Air Tanjung
Kp. Cukang kel. Tanjung Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Telp.
(0265) 344211.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN
SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini
berasaskan 7 Prinsip Palang Merah dan TRI BAKTI PMR.
Pasal 5
Organisasi ini
bertujuan untuk membangun dan mengembangkan karakter PMR yang berpedoman pada
prinsip Palang Merah untuk menjadi relawan masa depan.
a. Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Meningatkan
pengetahuan dan keterampilan
c. Meningkatkan
hidup sehat rohani dan jasmani
d. Memantapkan
pribadi yg mandiri
e. Mempertebal
kepribadian yang mandiri
Pasal 6
1. Organisasi
ini bersifat ekstrakulikuler yang menginduk kepada Palang Merah Indonesia dan Merupakan organisasi di bidang peningkatan kesehatan sekolah dan usaha
kesehatan sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung kegiatan
sekolah di bidang
kepalangmerahan, serta terhubung baik dengan organisasi PMR
sekolah lain.
2. Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangutan.
3. Organisasi
ini dapat bekerja sama dengan OSIS dan Organisasi lainnya.
BAB III
PEREKRUTAN,
PELATIHAN, PELANTIKAN
Pasal 7
1. Perekrutan
calon anggota PMR Unit MTs Tanjung Kota Tasikmalaya di laksanakan melalui demo Ekstrakulikuler dalam rangka kegiatan MOPD
2. Calon
anggota PMR adalah peserta didik baru MTs Tanjung Kota
Tasikmalaya.
3. Adapun
Tahap-tahap perekrutan Adalah :
A. Promosi
melalui kegiatan Demo dengan mekanisme yang di tentukan
B. Pendataan
dan pendaftaran dengan mekanisme yang di tentukan
C. Pengukuhan
calon anggota dengan mekanisme yang di tentukan
D. Pelaporan
masa calon anggota dengan mekanisme yang di tentukan
4. Penanggung
jawab kegiatan perekrutan adalah ketua II PMR dengan telah di beri wewenan oleh ketua Umum PMR.
Pasal 8
1. Pelatihan
Rutin
A. Pelatihan
yang dilaksanakan secara rutin oleh PMR 1 x dalam 1 minggu, sesuai
dengan program yaitu Hari Kamis dari pukul 13.30 Sampai dengan selesai
· B. Diikuti
oleh calon anggota PMR setelah di
kukuhkan menjadi calon anggota PMR
C. Dilaksanakan
dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi:
NO
|
MATERI
|
Jam
|
Pertemuan
|
1.
|
Geakan Kepalang merahan
|
8
|
4
|
2.
|
Pertolongan Pertama
|
8
|
4
|
3.
|
RSPS
|
4
|
2
|
4.
|
PRS
|
6
|
3
|
5.
|
Kesiapsiagaan
bencana
|
2
|
1
|
6.
|
Kepemimpinan
kepalangmerahan
|
2
|
1
|
7.
|
UKTD: Doras
|
2
|
1
|
TOTAL
|
32
|
16
|
D. Metode
dan media pelatihan sesuai dengan Standard Pelatihan PMI
2. Orientasi
dan evaluasi
Orientasi ini
dilaksanakan oleh Pembina dan Pengurus PMR serta diikuti oleh calon
anggota sebagai syarat wajib seorang calon anggota PMR sebelum dilantik secara
resmi sebagai seorang anggota PMR
Pasal 9
1. Pelantikan
Anggota PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU di laksanakan selambat-lambatnya kurang
lebih 4 bulan setelah pengukuhan calon anggota PMR
2. Waktu
dan tempat Pelantikan sesuai dengan mekanisme kegiatan dan Rapat besar pengurus PMR
3. Pengukuhan
angota PMR di laksanakan oleh Pembina PMR dan PMI kota Tasikmalaya sesuai waktu
dan mekanisme yang telah di tentukan.
4. Ketua
Pelaksana Pelantikan anggota PMR adalah Ketua II pada masa Jabatan Periode
tersebut.
BAB IV
ORGANISASI PMR
Pasal 10
1. Penanggung
jawab dan pelindung/penasehat PMR terdiri dari :
A. Kepala
Sekolah dan Para wakilnya sebagai penanggungjawab organisasi.
B. Ketua
Yayasan sebagai pelindung organisasi.
C. Ketua
Komite sebagai penasehat organisasi
2. Pembina
PMR terdiri dari :
A. Pembina
Putera
B. Pembina
Puteri
3. Pengurus
PMR terdiri dari :
A. Ketua
Umum Adalah pengurus PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU dari kelas VIII yang memiliki
karakter kepemimpinan yang di pilih melalui mekanisme yang telah di tentukan
B. Ketua
1 Adalah pengurus PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU dari kelas VIII yang memiliki
karakter kepemimpinan yang di pilih melalui mekanisme yang telah di tentukan
C. Ketua
2 Adalah pengurus PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU dari kelas VII yang memiliki
karakter kepemimpinan yang di pilih melalui mekanisme yang telah di tentukan
D. Bendahara
1 Adalah pengurus PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU dari kelas VIII yang memiliki
kemampuan Amnistrasi keuangan yang baik, serta di pilih oleh ketua umum
terpilih
E. Bendahara
2. Adalah pengurus PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU dari kelas VII yang memiliki
kemampuan Amnistrasi keuangan yang baik, serta di pilih oleh ketua umum
terpilih
F. Sekretaris
1 Adalah pengurus PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU dari kelas VIII yang memiliki
kemampuan Amnistrasi kesekertariatan dan sistem komputerisasi yang baik, serta
di pilih oleh ketua umum terpilih
G. Sekretaris
2 Adalah pengurus PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU dari kelas VII yang memiliki
kemampuan Amnistrasi kesekertariatan dan sistem komputerisasi yang baik, serta
di pilih oleh ketua umum terpilih
H. Unit
· Unit
Bakti Masyarakat.
· Unit
Kesehatan
· Unit
Persahabatan
· Unit
Kepalang Merahan.
· Unit
Umum
I. Divisi
· Divisi
PP
· Divisi
PK
· Divisi
Blankar
· Divisi
Balutan
BAB V
KEUANGAN DAN KESEKERTARIATAN
Pasal 11
1. Sumber
dana PMR berasal dari :
A. Iuran
anggota dengan mekanisme pembayaran tiap kumpulan Rp. 1.000,-
B. Subsidi
sekolah dengan mekanisme tertentu
C. Donatur
atau sponsorship yang tidak mengikat.
2. Pengeluaran
PMR antara lain :
A. Pembelian
Obat-obatan UKS
B. Pembelian
inventaris PMR
C. Administrasi
kegiatan Intern
D. Administrasi
kegiatan Ekstern
3. Evaluasi
keuangan minimal dilaksanakan 2 bulan sekali
Pasal 12
1. Penggolongan
Arsip PMR adalah :
A. Arsip
mingguan
B. Agenda
rapat dan evaluasi bulanan
C. Arsip
surat masuk
D. Arsip
surat keluar
2. Sistem
pengelolaan arsif PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU menggunakan sistem pembukuan dan
sistem komputerisasi
3. Evaluasi
pengarsifan minimal dilaksanakan 2 bulan sekali
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1. Pengurus
PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU adalah anggota PMR aktif dari kelas VII dan IX yang
di pimpin oleh ketua umum
2. Pengurus
PMR harus memahami materi kepalangmerahan dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugasnya.
Pasal 14
1. Program
kerja PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU di tentukan melalui rapat besar program kerja.
2. Program
kerja sesuai VISI dan MISI ketua Umum serta berasaskan Janji Palang Merah, TRIBAKTI PMR dan Prinsip palang merah dan bulan sabit merah
3. Program
kerja PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU dilaksanakan selama 1 periode
Pasal 15
Masa jabatan PMR UNIT
MTs TANJUNG KAWALU selama 1 periode setelah serah terima jabatan diaksanakan
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 16
1. Atribut
PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU antara lain :
A. Logo
PMI
B. Pin
PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU
C. PDL
D. PDH
E. Rompi
PMI
F. Topi
PMR UNIT MTS TANJUNG KAWALU
G. Syal
PMI
H. Pin
kecakapan
BAB VII
UKS
Pasal 17
1. Peranan
UKS bagi PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU Adalah sebagai sarana atau tempat pengembangan ekstrakulikuler PMR dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan
yang standar.
2. Sebagai
sarana komunikasi dan kerja sama antar anggta PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU
Pasal 18
1. Inventaris
Wajib UKS Antara Lain :
A. Tempat
Tidur
B. Lemari
C. Kotak
P3K dan PP
D. Obat-batan
standar UKS
E. Bidai
atau Spalk
F. Blankar
G. Mitela
H. Dan
alat kesehatan lain.
2. Obat
Wajib UKS Antara Lain :
- Betadin
- Kapas
- Kayu putih
- Balsam
- Kasa steril
- Pembalut gulung
- Norit
- Alkohol
- Hansaplast
- Plaster roll
BAB VIII
TATA TRTIB DAN SANKSI
Pasal 19
1. penentuan
tata tertib sesuai kebijakan Ketua Umum PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU.
2. Kesepakatan
tata tertib sesuai musyawarah Organisasi PMR dalam waktu tertentu
Pasal 20
1. Bentuk
sanksi yang diberikan berupa :
A. Hukuman
secara fisik
B. Teguran
dari pengurus dan pembina
C. Di
keluarkan dari keanggotaan/kepengurusan
BAB IV
RAPBO
Pasal 21
1. RAPBO
adalah anggaran pembelanjaan PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU selama 1 periode.
2. RAPBO
di susun berdasarka rapat pengurus yang di lasanakan suatu waktu.
3. RAPBO
PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU sesuai biaya program kerja yang di butuhkan pada
periode tersebut
BAB X
PENUTUP
Pasal 22
1. Anggaran
dasar/anggaran rumah rangga di susun unuk menjadi acuan rangkaian kegiata PMR UNIT MTs TANJUNG KAWALU.
2. Anggaran
dasar/anggaran dasar rumah rangga di Susun berdasarkan AD/ART PMI Pusat.
Ketua PMR,
Nurma Siti Nurmanah
|
Sekretaris
Dede Lida Farida
| |
Pembina PMR,
ARIF HIDAYAT
|